Rabu, 24 April 2013

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA (GARUDA INDONESIA ) Garuda Indonesia berkomitmen untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat untuk semua personel. Kami juga bertujuan untuk meminimalisir kecelakaan atau insiden yang disebabkan faktor organisasi. Selain itu, kami menyediakan Keselamatan Manajemen Pendidikan Sistem yang relevan dan pelatihan untuk semua personel. Garuda Indonesia berkomitmen untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance-GCG), dalam upaya mewujudkan Garuda Indonesia yang berkinerja tinggi dengan tetap patuh pada peraturan dan perundang-undangan, serta mempraktekan bisnis yang bersih dan menjunjung tinggi etika. Untuk mewujudkan hal itu, maka pendekatan yang dilakukan oleh Garuda Indonesia adalah dengan membangun 3 (tiga) aspek utama yaitu kepemimpinan, sistem dan partisipasi / keterlibatan semua pihak. Whistle Blowing System (WBS) merupakan salah satu sistem penting yang diterapkan oleh Garuda Indonesia. WBS adalah system pelaporan pelanggaran yang memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan, pelanggaran hukum dan etika serta misconduct lainnya yang dilakukan oleh Insan Garuda Indonesia. Perusahaan menjamin kerahasian indentitas serta memberikan perlindungan kepada pelapor. Laporan yang telah didukung dengan bukti awal yang memadai akan ditindaklanjuti untuk dilakukan investigasi lebih mendalam untuk menetapkan apakah suatu laporan terbukti atau tidak. Hasil investigasi menjadi dasar bagi Manajemen untuk menjatuhkan sangsi terhadap terlapor. WBS menjamin setiap pelapor dapat mengetahui status perkembangan dan tindaklanjut atas laporannya. Melalui WBS maka akan muncul persepsi yang kuat bahwa apabila melakukan kecurangan, maka potensi untuk dapat terdeteksi dan dilaporkan akan semakin besar dan bila terbukti penjatuhan sangsi merupakan suatu hal yang pasti, maka akan dapat mencegah Insan Garuda Indonesia untuk melakukannya. Dan apabila hal ini dilakukan secara konsisten dan tegas, maka upaya untuk mewujudkan Garuda Indonesia yang berkinerja tinggi, taat hukum , bersih dan beretika akan menjadi kenyataan. Tujuan proses penanganan laporan adalah untuk menjamin penanganan yang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan, pemerintah, aparat berwajib dan standar International. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka perlu dirumuskan kebijakan, sistem dan prosedur penanganan laporan yang selaras dengan kebijakan perusahaan yang tertuang dalam Pedoman Kebijakan Perusahaan (PKP). PKP berisi kebijakan-kebijakan pokok perusahaan yang disahkan oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama Perusahaan. Sistim Penanganan Laporan dibangun dengan menggunakan pendekatan proses bisnis. Proses bisnis sistem penanagan laporan adalah pemetaan proses-proses utama pelaporan pelanggaran mencakup identifikasi hubungan antar proses serta input dan output dari setiap proses serta deskripsi mengenai penaggungjawab utama dan Indikator Kinerja Utama dari setiap proses. Proses penanganan pelaporan pelanggaran dapat berfungsi dengan baik bila didukung dengan sumberdaya yang memadai, baik berupa orang, material maupun pendanaan (finance). Pegawai Pimpinan bersama-sama seluruh pegawai bertanggungjawab untuk mengelola dan mengimplementasikan proses penanganan pelaporan ini. Perlindungan pelapor dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas kerahasian identitas pelapor dan perlindungan dari tindakan yang merugikan pelapor. Bagi perusahaan, perlindungan pelapor akan menumbuhkan rasa aman bagi Insan Garuda Indonesia dan pelapor lainnya.Kebijakan perlindungan pelapor dimaksudkan pula untuk mendorong setiap Insan Garuda Indonesia dan Pelapor lainnya untuk berani melaporkan pelanggaran. Perusahaan berkomitmen untuk melindungi pelapor yang beriktikad baik dan perusahaan akan patuh terhadap segala peraturan perundangan yang terkait serta best practices yang berlaku dalam penyelenggaraan sistem penyelenggaraan perlindungan pelapor.Perusahaan akan memberikan sanksi bagi pelaporan pelanggaran yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan kebijakan ini; misalnya fitnah atau pelaporan palsu. Semua laporan pelanggaran akan dijamin kerahasiaan dan keamanannya oleh perusahaan dan pelapor dijamin haknya untuk memperoleh informasi mengenai tindak lanjut atas laporannya. Pelapor dapat mengadukan bila mendapatkan balasan berupa tekanan atau ancaman atau tindakan pembalasan lain yang dialaminya. Pengaduan harus disampaikan kepada TIM WBS perusahaan melalui mekanisme yang telah ditetapkan perusahaan. Dalam hal masalah ini tidak dapat dipecahkan secara internal, pelapor dijamin haknya untuk membawa ke lembaga independen di luar perusahaan, seperti misalnya mediator, lembaga perlindungan saksi dan korban atas biaya perusahaan. Perusahaan memberikan perlindungan kepada pelapor sebagai berikut : Pemecatan yang tidak adil; Penurunan jabatan atau pangkat; Pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuknya; Catatan yang merugikan dalam file data pribadinya (personal file record). Selain perlindungan di atas, untuk pelapor yang beriktikad baik, perusahaan juga akan menyediakan perlindungan hukum, sejalan dengan yang diatur pada pasal 43 UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 13 UU No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan pasal 5 PP No.57 tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus bagi Pelapor dan Saksi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu: PERJANJIAN WAJIB KERJA Pada hari ini, Rabu, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012), bertempat di Surabaya, yang bertanda- tangan di bawah ini: Nama : ............... Jabatan : ............... Alamat : ............... No KTP : ............... Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. Nama : ............... Jabatan : ............... Alamat : ............... No KTP : ............... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. Sebagai kelanjutan dari Perjanjian Pendidikan Awak Kabin/ Pramugari Udara, No. xx yang telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dengan ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Wajib Kerja, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 1. Pihak Kedua bersedia diangkat dan ditetapkan sebagai Calon Pegawai Pramugari Udara, selanjutnya disebut Calon Pegawai Pihak Pertama sejak Pihak Kedua dinyatakan lulus pendidikan oleh Pihak Pertama. 2. Pihak Kedua tersebut dalam ayat (1) pasal ini sanggup dan diwajibkan untuk mengikatkan diri bekerja pada Pihak Pertama sebagaimana Pihak Pertama bersedia menerima Pihak Kedua dengan wajib kerja selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012) yaitu sejak Pihak Kedua diangkat sebagai Calon Pegawai Pihak Pertama. Pasal 2 Kedudukan dan hak-hak Pihak Kedua sebagai Calon Pegawai Pihak Pertama diatur sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku pada Pihak Pertama. Pasal 3 Apabila Pihak Kedua melakukan perjalanan dinas, disamakan dengan Pegawai Tetap golongan 5 (lima). Pasal 4 Kewajiban-kewajiban Pihak Kedua sebagai Calon Pegawai atau Pegawai Tetap Pihak Pertama meliputi: a. Bekerja keras dengan tertib dan teliti. b. Melaksanakan tugas dengan jujur, berdedikasi tinggi, bertanggung jawab serta penuh pengabdian. c. Senantiasa mengembangkan diri untuk meningkatkan pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan. Tunduk dan taat untuk memenuhi semua ketentuan dan peraturan tata tertib serta disiplin pada semua peraturan, tata tertib serta disiplin kerja yang ditetapkan Pihak Pertama. a. Bersedia ditempatkan di mana saja sesuai dengan kebutuhan Pihak Pertama. b. Bersedia setiap waktu dikenakan Flight Schedules. Pasal 5 Pihak Kedua tidak boleh menikah/hamil selama berlangsung wajib kerja tersebut. Pasal 6 1. Pihak Kedua dapat diusulkan untuk diubah statusnya menjadi Pegawai Tetap Pramugari Udara, selanjutnya disebut Pegawai Tetap, dan masa kerja sebagai Calon Pegawai diperhitungkan sebagai masa kerja aktif. 2. Dinyatakan kurang/tidak memenuhi persyaratan kepegawaian yang berlaku, maka Pihak Kedua diputuskan hubungan kerjanya. Pasal 7 Dalam hal Pihak Kedua sebelum masa wajib kerja menurut perjanjian ini berakhir oleh karena: 1. Mengundurkan diri dan/atau diputuskan hubungan kerjanya oleh Pihak Pertama karena kesalahan Pihak Kedua dan/atau melanggar isi perjanjian ini, maka Pihak Kedua diwajibkan untuk mengembalikan sekaligus biaya pendidikan yang telah dikeluarkan Pihak Pertama sebesar 2 (dua) kali lipat dari seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan Pihak Pertama untuk tiap bulan masa Wajib Kerja yang belum dijalani. Pengembalian biaya pendidikan harus dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak timbulnya keadaan tersebut dalam butir a ayat (1) pasal ini. 2. Diputuskan hubungan kerjanya oleh Pihak Pertama oleh sebab dan/atau karena di luar kesalahan Pihak Kedua, maka Pihak Kedua tidak berkewajiban untuk membayarkan kembali biaya pendidikan kepada Pihak Pertama. Pasal 8 1. Setelah masa Wajib Kerja menurut perjanjian ini berakhir, perjanjian diputus dengan sendirinya. 2. Kedudukan dan hak-hak Pihak Kedua selanjutnya diatur sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku bagi Pegawai Tetap Udara. Pasal 9 1. Perselisihan yang timbul sebagai pelaksanaan dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah. 2. Apabila dengan cara musyarwarah tidak tercapai kata sepakat, kedua pihak akan menyelesaikan perselisihan menurut aturan hukum yang berlaku. 3. Kedua pihak mengenai penyelesaian perselisihan tersebut pada ayat (2) pasal ini memilih tempat kedudukan yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya Barat. Pasal 10 Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua bermaterai cukup, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak lain. Pihak IPihak II   ....................   ..................... Garuda Indonesia telah mengumandangkan 5 (lima) nilai-nilai Perusahaan, yaitu eFficient & effective; Loyalty; customer centricitY; Honesty & Openness dan Integrity yang disingkat menjadi "FLY HI" sejak tahun 2007, dilanjutkan dengan rumusan code of conduct yang diluncurkan pada tahun 2008. Tata nilai FLY HI dan etika Perusahaan merupakan soft structure dalam membangun Budaya Perusahaan sebagai pendekatan yang digunakan Garuda untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik. Pada tahun 2011, Perusahaan menetapkan etika bisnis & etika kerja perusahaan melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No. JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011. Etika bisnis dan etika kerja tersebut merupakan hasil penyempurnaan dari pedoman perilaku (code of conduct) yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No.JKTDZ/SKEP/50002/08 tanggal 14 Januari 2008 tentang Nilai-nilai Perusahan dan Pedoman Perilaku (code of conduct) Insan Garuda Indonesia. Penyempurnaan dilakukan berdasarkan umpan balik dari hasil proses implementasi internalisasi serta rekomendasi hasil GCG assessment tahun 2009. Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan merupakan himpunan perilaku-perilaku yang harus ditampilkan dan perilakuperilaku yang harus dihindari oleh setiap Insan Garuda Indonesia. Etika dan perilaku tersebut dalam hubungannya dengan: Hubungan Sesama Insan Garuda. Hubungan dengan Pelanggan, Pemegang Saham dan Mitra Usaha serta Pesaing. Kepatuhan Dalam Bekerja, mencakup Transparansi Komunikasi dan Laporan Keuangan; Penanganan Benturan Kepentingan; Pengendalian Gratifikasi; Perlindungan Tehadap Aset Perusahaan dan Perlindungan Terhadap Rahasia Perusahaan. Tanggung jawab Kepada Masyarakat, Pemerintah dan Lingkungan. Penegakan Etika Bisnis dan Etika Kerja mencakup: Pelaporan Pelanggaran; Sanksi Atas Pelanggaran; Sosialisasi dan Pakta Integritas. Tata nilai, etika bisnis dan etika kerja merupakan tanggung jawab seluruh Insan Garuda Indonesia, seperti yang dinyatakan oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama Perusahaan dalam Buku Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan serta sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No. JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011, ketetapan ketiga bahwa seluruh pegawai Perusahaan wajib memahmai, menerapkan dan melaksanakan Etika Bisnis dan Etika Kerja serta menandatangani "Pernyataan Pakta Integritas Kepatuhan Terhadap Etika Perusahaan." Internalisasi nilai-nilai dan etika Perusahaan dilakukan secara intensif melalui berbagai saluran komunikasi, pelatihan dan terintegrasi dengan sistem penilaian pegawai. Sosialisasi melalui saluran komunikasi internal perusahaan baik cetak maupun elektronik, tatap muka dan diskusi ke semua Unit Kerja baik di kantor Pusat maupun di Kantor Cabang serta melalui program pelatihan. Melalui proses sosialisasi, pada tahun 2011 ini jumlah pegawai yang telah menandatangani lembar komitmen kepatuhan terhadap etika Perusahaan telah mencapai 2.980 pegawai dari berbagai profesi dan unit kerja. Jumlah tersebut berarti sudah mencapai lebih dari separuh dari total pegawai Perusahaan. Perusahaan mengimplementasikan whistleblowing system sebagai alat manajemen untuk membantu Penegakan etika perusahaan. Melalui sistem ini diharapkan semua pemangku kepentingan mau melaporkan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum pegawai Garuda. Etika Bisnis dan Etika Kerja serta whistleblowing system disosialisasikan pula kepada Mitra Usaha sehingga Mitra usaha dapat membantu proses penegakkan etika di Perusahaan serta bersama-sama menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan bermartabat. Tata nilai "FLY HI" dan etika Perusahaan merupakan soft structure untuk membangun Budaya Perusahaan sebagai pendekatan yang digunakan Garuda untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Selasa, 23 April 2013

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA Hubungan industrial pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa ( pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang tumbyh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia. Hubungan kerja adalah merupakan suatu hubungan yang timbul antara pekerja dan pengusaha setelah diadakan perjanjian sebelumnya oleh pihak yang bersangkutan , di dalam hubungan kerja terdapat tiga unsure yaitu kerja , upah , dan pemerintah . Pengertian lain dari Hubungan kerja adalah hubungan (hukum) antara pengusaha dengan dengan pekerja/buruh (karyawan) berdasarkan perjanjian Kerja. Dengan demikian, hubungan kerja tersebut adalah merupakan sesuatu yang abstrak . Secara umum perusahaan (business) adalah suatu organisasi di mana sumber daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan. Sedangkan menurut Abdul Kadir Muhammad dalam bukunya Pengantar Hukum Perusahaan di Indonesia menyatakan bahwa berdasarkan tinjauan hukum, istilah perusahaan mengacu kepada badan hukum dan perbuatan badan usaha menjalankan usahanya. Perbuatan badan usaha tersebut mencakup perbuatan ekonomi yang bersifat komersial, yang bertujuan mendapatkan keuntungan atau laba. Definisi lain dari Perusahaan adalah : setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan upah atau imbalan dalam bentuk lain. Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Peraturan Perusahaan ini mengatur hal-hal yang bersifat umum. Yang bersifat khusus dan hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Perusahaan ini akan diatur dengan Surat Keputusan Direksi. Sepanjang suatu hal tidak diatur dalam Peraturan Perusahaan ini atau dalam peraturan lain yang dikeluarkan oleh perusahaan, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku. Peraturan perusahaan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena seluruh ketentuan mengenai hal yang berkaitan dengan suatu perusahaan seperti tenaga kerja , waktu bekerja , hak dan kewajiban karyawan , mengenai upah dan gaji sudah diatur secara jelas di dalam peraturan perundang-undangan dan hal tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat disanggah dengan peraturan apapun , maka dari itu bagi perusahaan yang hendak membuat peraturan perusahaan haruslah berpedoman pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang ada . Cara setiap perusahaan dalam memberitahukan peraturan perusahaan yang ada pasti lah berbeda-beda , tetapi pada umumnya perusahaan memberitahukan mengenai peraturan perusahaan baik secara lisan maupun tulisan , secara lisan contohnya pada saat karyawan baru pertama kali bergabung dengan perusahaan tersebut atau secara berkala pada saat terjadi penyimpangan oleh karyawannya , dll . Sedangkan pemberitahuan peraturan perusahaan secara tulisan dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya yaitu dengan cara memuatnya dalam surat perjanjian atau dengan cara meletakannya di beberapa bagian perusahaan penting yang ada di perusahaan (peraturan umum) .
HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA Hubungan industrial pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa ( pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang tumbyh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia. Hubungan kerja adalah merupakan suatu hubungan yang timbul antara pekerja dan pengusaha setelah diadakan perjanjian sebelumnya oleh pihak yang bersangkutan , di dalam hubungan kerja terdapat tiga unsure yaitu kerja , upah , dan pemerintah . Pengertian lain dari Hubungan kerja adalah hubungan (hukum) antara pengusaha dengan dengan pekerja/buruh (karyawan) berdasarkan perjanjian Kerja. Dengan demikian, hubungan kerja tersebut adalah merupakan sesuatu yang abstrak . Secara umum perusahaan (business) adalah suatu organisasi di mana sumber daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan. Sedangkan menurut Abdul Kadir Muhammad dalam bukunya Pengantar Hukum Perusahaan di Indonesia menyatakan bahwa berdasarkan tinjauan hukum, istilah perusahaan mengacu kepada badan hukum dan perbuatan badan usaha menjalankan usahanya. Perbuatan badan usaha tersebut mencakup perbuatan ekonomi yang bersifat komersial, yang bertujuan mendapatkan keuntungan atau laba. Definisi lain dari Perusahaan adalah : setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan upah atau imbalan dalam bentuk lain. Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Peraturan Perusahaan ini mengatur hal-hal yang bersifat umum. Yang bersifat khusus dan hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Perusahaan ini akan diatur dengan Surat Keputusan Direksi. Sepanjang suatu hal tidak diatur dalam Peraturan Perusahaan ini atau dalam peraturan lain yang dikeluarkan oleh perusahaan, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku. Peraturan perusahaan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena seluruh ketentuan mengenai hal yang berkaitan dengan suatu perusahaan seperti tenaga kerja , waktu bekerja , hak dan kewajiban karyawan , mengenai upah dan gaji sudah diatur secara jelas di dalam peraturan perundang-undangan dan hal tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat disanggah dengan peraturan apapun , maka dari itu bagi perusahaan yang hendak membuat peraturan perusahaan haruslah berpedoman pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang ada . Cara setiap perusahaan dalam memberitahukan peraturan perusahaan yang ada pasti lah berbeda-beda , tetapi pada umumnya perusahaan memberitahukan mengenai peraturan perusahaan baik secara lisan maupun tulisan , secara lisan contohnya pada saat karyawan baru pertama kali bergabung dengan perusahaan tersebut atau secara berkala pada saat terjadi penyimpangan oleh karyawannya , dll . Sedangkan pemberitahuan peraturan perusahaan secara tulisan dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya yaitu dengan cara memuatnya dalam surat perjanjian atau dengan cara meletakannya di beberapa bagian perusahaan penting yang ada di perusahaan (peraturan umum) .