Ini adalah blog yang saya gunakan untuk kepentingan tugas kuliah softskill dan untuk sekedar menuangkan isi hati dan pikiran saya ^.^
Rabu, 09 Januari 2013
ASURANSI
A. SEJARAH ASURANSI
1. Sebelum Masehi
Pada jaman Yunani di bawah kekuasaan Alexander The Great (365-323) seorang pembantunya yang bernama Antimenes memerlukan uang yang sangat banyak guna membiayai pemerintahannya pada waktu itu. Untuk mendapatkan uang tersebut Antimenes mengumumkan kepada para pemilik budak belian supaya mendaftarkan budak-budaknya dan membayar sejumlah uang tiap tahun kepada Antimenes. Sebagai imbalannya, Antimenes menjanjikan kepada mereka jika ada budak yang melarikan diri, maka dia akan memerintahkan supaya budak itu ditangkap, atau jika tidak ditangkap, dibayar dengan sejumlah uang sebagai gantinya.
Apabila ditelaah dengan teliti, uang yang diterima oleh Antimenes dari pemilik budak itu adalah semacam premi yang diterima dari tertanggung. Pada jaman Yunani banyak juga orang yang meminjamkan sejumlah uang kepada pemerintah kota praja dengan janji bahwa pemilik uang tersebut diberi bunga setiap bulan sampai wafatnya diberi bantuan biaya penguburan. Apabila ditelaah dengan teliti, uang yang diterima oleh Antimenes dari pemilik budak itu adalah semacam premi yang diterima dari tertanggung
2. Abad Pertengahan
Peristiwa-peristiwa hukum yang telah diuraikan di atas terus berkembang pada abad pertengahan. Di Inggris sekelompok orang yang mempunyai profesi sejenis membentuk 1 (satu) perkumpulan yang disebut gilde akan memberikan sejumlah uang yang diambil dari dana gilde yang terkumpul dari anggota-anggota. Perjanjian ini banyak terjadi pada abad ke-9 dan mirip dengan asuransi kebakaran.
Bentuk perjanjian seperti ini lebih lanjut berkembang di Denmark, Jerman, dan negara-negara Eropa lainnya sampai pada abad ke-12. Pada abad ke-13 dan abad ke-14 perdagangan melalui laut mulai berkembang pesat. Untuk kepentingan perjalanan melalui laut, pemilik kapal meminjam sejumlah uang dari pemilik uang dengan bunga
tertentu, sedangkan kapal dan barang muatannya dijadikan jaminan. Dengan ketentuan, apabila kapal dan barang muatannya rusak atau tenggelam, uang dan bunganya tidak usah dibayar kembali
Akan tetapi, apabila kapal dan barang muatannya tiba dengan selamat di tempat tujuan, uang yang dipinjam itu dikembalikan ditambah dengan bunganya. Ini disebut bodemerij. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa bunga yang dibayar itu seolah-olah berfungsi sebagai premi. Sedangkan pemilik uang berfungsi sebagai pihak yang menanggung risiko kehilangan uang dalam hal terjadi bahaya yang menimbulkan kerugian. Jadi, uang hilang itu dianggap seolah-olah sebagai ganti kerugian kepada pemilik kapal dan barang muatannya. Karena ada larangan menarik bunga oleh Agama Nasrani yang dianggap sebagai riba, maka pola perjanjian tersebut diubah. Dalam perjanjian peminjaman uang itu, pemberi pinjaman tidak perlu memberikan sejumlah uang lebih dahulu kepada pemilik kapal dan barang muatannya, tetapi setelah benar-benar terjadi bahaya yang menimpa kapal dan barang muatannya, barulah dapat diberikan sejumlah uang. Namun, pada permulaan berlayar pemilik kapal dan barang muatannya perlu menyetor sejumlah uang kepada pemberi pinjaman sebagai pihak yang menanggung. Demikianlah permulaan perkembangan asuransi kerugian pada pengangkutan laut. Asuransi ini berkembang pesat terutama di negara-negara pantai (coastal countries), seperti Inggris, Prancis, Belanda, Jerman, Denmark, dan lain-lain
3. Sesudah Abad Pertengahan
Sesudah abad pertengahan bidang asuransi laut dan asuransi kebakaran mengalami perkembangan yang sangat pesat terutama di negara-negara Eropa Barat, seperti di Inggris pada abad ke-17, kemudian di Prancis pada abad ke-18, dan terus ke negeri Belanda. Perkembangan pesat asuransi laut di negara-negara tersebut dapat dimaklumi karena negara-negara tersebut dapat dimaklumi karena negara-negara tersebut banyak berlayar melalui laut dari dan ke negara-negara seberang laut (overseas countries) terutama daerah-daerah jajahan mereka. Pada waktu pembentukan Code de Commerce Prancis pada awal abad ke-19, asuransi laut dimaksukkan dalam kodifikasi. Pada waktu pembentukan wetboek van koophandel Nederland, di samping asuransi laut dimaksukkan juga asuransi kebakaran, asuransi hasil panen, dan asuransi jiwa. Sementara di Inggris, asuransi laut diatur secara khusus dalam Undang-undang Asuransi Laut (Marine Insurance Act) yang dibentuk pada tahun 1906. Berdasarkan asas konkordasi, wetboek van koophandel Nederland diberlakukan pula di Hindia Belanda melalui Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847.
4. Abad Ilmu dan Teknologi
Perkembangan ilmu dan teknologi yang pesat pada abad ke-20 berdampak positif pada perkembangan usaha bidang perasuransian. Kegiatan usaha tidak hanya bidang asuransi, tetapi juga bidang penunjang asuransi. Perkembangan bidang prasarana transportasi sampai daerah pelosok mendorong perkembangan sarana transportasi darat, laut, dan udara serta meningkatkan mobilitas penumpang dari suatu daerah ke daerah bahkan negara lain. Perkembangan di bidang ekonomi ditandai oleh munculnya perusahaan-perusahaan besar yang memerlukan banyak modal melalui kredit bangunan kantor, tenaga kerja yang membutuhkan jaminan perlindungan dari ancaman bahaya kemacetan, kebakaran, dan kecelakaan kerja.
Hal ini mendorong perkembangan asuransi kredit, asuransi kebakaran, dan asuransi tenaga kerja. Perkembangan di bidang teknologi satelit komunikasi juga memerlukan perlindungan dari ancaman kegagalan peluncuran dan berfungsinya satelit, sehingga perlu diasuransikan. Hal ini pernah terjadi ketika Indonesia meluncurkan satelit Palapa B2 yang gagal masuk garis orbit. Karena kegagalan tersebut, Indonesia mengklaim dan mendapat ganti kerugian dari perusahaan asuransi yang bersangkutan.
Perkembangan usaha perasuransian mengikuti perkembangan ekonomi masyarakat. Makin tinggi pendapatan per kapita masyarakat, makin mampu masyarakat memiliki harta kekayaan dan makin dibutuhkan pula perlindungan keselamatannya dari ancaman bahaya. Karena pendapatan masyarakat meningkat, maka kemampuan membayar premi asuransi juga meningkat. Dengan demikian, usaha perasuransian juga berkembang. Kini banyak sekali jenis asuransi yang berkembang dalam masyarakat yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan asuransi sosial yang diatur dalam berbagai undang-undang. Khusus mengenai asuransi sosial bukan didasarkan pada perjanjian, melainkan diatur dengan undang-undang sebagai asuransi wajib (compulsory insurance).
B. PRINSIP ASURANSI
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
C. JENIS ASURANSI
1. Asuransi Jiwa, jenis asuransi ini paling banyak kita dengar sekaligus asuransi yang paling penting untuk kita miliki. Sangat bijaksana untuk memilih jenis asuransi ini bagi sobat sendiri, orangtua, istri/suami, anak-anak, bahkan orang lain yang sobat kasihi. Kita memang tidak menginginkan kejadian buruk seperti kematian atau kecelakaan, tetapi akan lebih bijak kalau jauh-jauh hari sudah mengantisipasi hal itu. Terutama tentang masalah keuangan, musibah tidak mengenal apakah pada saat itu kita mempunyai cukup uang atau tidak.
Oleh karena itu menyisihkan pendapatan sobat untuk memiliki asuransi jiwa akan sangat membantu, agar kelak tidak menyusahkan orang lain ketika terjadi sesuatu hal yang buruk menimpa kita.
2. Asuransi Kesehatan
dewasa ini, kebutuhan orang akan kesehatan yang layak semakin meningkat, seiring dengan gaya hidup masyarakat Indonesia yang semakin berkembang. Kesehatan adalah harta yang mahal harganya. Hal ini sejalan karena biaya medis dan pengobatan yang bisa dibilang semakin tidak terjangkau. Ketersediaan dana pada saat kita mengalami sakit yang cukup serius adalah suatu hal yang mutlak (ini fakta). Biaya rumah sakit seperti rawat inap, pengobatan, dan layanan-layanan medis lain “biasanya” menggerus kekayaan seseorang. Oleh karena itu asuransi kesehatan sangatlah perlu untuk dimiliki setiap orang selain produk asuransi jiwa.
3. Asuransi Pendidikan, bagi kaum muda yang baru memasuki dunia pekerjaan, atau mereka yang baru memasuki menikah, asuransi pendidikan mungkin belum dianggap sebagai kebutuhan yang penting/mendesak. Namun, sebagai calon Ayah dan Ibu yang baik, dari masa muda inilah kita ditutut untuk berpikir kedepan mempersiapkan masa depan generasi kita selanjutnya. Kita tahu, dari tahun ke tahun biaya pendidikan di Indonesia semakin mahal, apalagi jika kondisi keuangan tidak stabil. Sebagai orangtua sobat pasti memiliki keinginan untuk dapat menyekolahkan anak-anak dari jejanjang SD, SMP, SMA/Kejuruan, sampai Perguruan Tinggi. Semakin tinggi jejanjang pendidikan yang harus dijalani, semakin tinggi pula biaya yang harus dikeluarkan. Sangatlah bijak bila sobat sudah merencanakan segala kebutuhan pendidikan tersebut mulai dari sekarang.
4. Asuransi Kendaraan, dalam berbagai kasus, asuransi kendaraan memiliki kelebihan tersendiri bagi orang-orang yang melakukan aktifitas secara mobile (berpindah secara aktif). Sebagai satu-satunya alat transportasi yang menunjang pekerjaan seseorang, kebutuhan akan asuransi kendaaraan sangat dibutuhkan. Dengan adanya asuransi kendaraan, seseorang dapat terus fokus pada pekerjaannya tanpa harus repot mengurusi hal-hal terkait kendaraan, bila suatu waktu terjadi hal yang tidak diinginkan pada kendaraannya (mengganti komponen kendaraan sebagian atau seluruhnya).
5. Asuransi Property/Rumah, properti atau rumah merupakan kebutuhan yang sudah pasti bagi setiap orang. Dalam hal ini rumah juga tidak lepas dari resiko adanya kerusakan, baik akibat umur yang sudah lama maupun kejadian lain yang bisa merusak fungsi dan fisik rumah, seperti kebakaran, perusakan, pencurian, dan lain-lain. Pembangunan atau renovasi suatu rumah tentu butuh dana yang besar yang biasanya sudah dipersiapkan di tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya Asuransi Rumah, sobat dan saya tidak perlu lagi merasa kuatir mengenai resiko musibah yang kemungkinan terjadi pada rumah tersebut. Asuransi akan menjamin baik fisik bagunan maupun seluruh isi perabotan yang ada di dalam rumah, tergantung kemampuan premi yang sobat bayarkan.
REFF : http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
http://dhodik.blogspot.com/2010/06/sejarah-asuransi.html
http://debrianruhut.blogspot.com/2012/10/macam-macam-asuransi-dan-manfaatnya.html
Selasa, 20 November 2012
ANALISIS RESIKO
NCISS FASHION AND AKSESSORIES
Nciss fashion dan aksessories adalah sebuah toko online atau sering dikenal dengan nama ONLINE SHOP , yang menjual bergabai macam perlengkapan fashion wanita . Mulai dari aksesories rambut , pakaian , sepatu , tas , kosmetik , dan masih banyak lagi . Nciss olshop berdiri sejak tahun 2011 . Dalam hal pemasaran , nciss olshop menggunakan berbagai fasilitas media sosial seperti facebook , dan twitter . Nciss olshop juga memasarkan produknya melalui blackberry massenger (BBM) .
Banyak sekali resiko yang dihadapi sebuah online shop , tetapi Resiko yang paling sering dihadapi sebuah online shop adalah , adanya keterlambatan pembayaran dari konsumen baik pembayaran yang dilakukan secara tunai maupun melalui transfer antar bank atau antar rekening bahkan tidak dibayarkannya suatu order atau pesanan .
Menuru pendapat saya , resiko ini termasuk kepada jenis resiko Spekulatif (Speculative Risk ), yaitu risiko yang memang sengaja diadakan, agar dilain pihak dapat diharapkan hal – hal yang menguntungkan.
Salah satu cara untuk menanggulangi resiko ini adalah dengan cara mengurangi resiko , tindakan yang dilakukan adalah biasanya pihak nciss olshop meminta sejumlah uang sebagai uang muka , atau dengan cara memberitahukan terlebih dahulu bahwa barang yang sudah di order harus diambil sesuai waktu yang ditentukan , dan dengan cara meminta data lengkap seperti no hp agar tidak terjadinya tindakan kabur dari konsumen .
PEMESANAN BARANG PRE-ORDER (PO)
Peril : Pemesanan barang
Exposure : Terlambat pembayaran atau konsumen kabur
Hazard : selisih waktu pemesanan dan barang ready cukup lama
R E S I K O
> PENGERTIAN RESIKO
Risiko adalah hal yang tidak akan pernah dapat dihindari padasuatu kegiatan / aktivitas yang idlakukan manusia, termasuk aktivitasproyek pembangunan dan proyek konstyruksi. Karena dalam setiapkegiatan, seperti kegiatan konstruksi, pasti ada berbagai ketidakpastian (uncertainty ). Faktor ketidakpastian inilah yang akhirnya menyebabkantimbulnya risiko pada suatu kegiatan. Para ahli mendefinisikan risikosebagai berikut :
1. Risiko adalah suatu variasi dari hasil – hasil yang dapat terjadiselama periode tertentu pada kondisi tertentu (William & Heins,1985).
2. Risiko adalah sebuah potensi variasi sebuah hasil (William,Smith, Young, 1995).
3. Risiko adalah kombinasi probabilita suatu kejadian dengankonsekuensi atau akibatnya (Siahaan, 2007).
B. MACAM-MACAM RESIKO
Risiko adalah buah dari ketidakpastian, dan tentunya ada banyak sekali faktor – faktor ketidakpastian pada sebuah proyek yang tentunya dapatmenghasilkan berbagai macam risiko. Risiko dapat dikelompokkan menjadibeberapa macam menurut karakteristiknya, yaitu lain:
> Risiko berdasarkan sifata
a. Risiko Spekulatif (Speculative Risk ), yaitu risiko yang memang sengaja diadakan, agar dilain pihak dapat diharapkan hal – hal yang menguntungkan. Contoh: Risiko yang disebabkan dalam hutang piutang, membangun proyek, perjudian, menjual produk,dan sebagainya.
b. Risiko Murni ( Pure Risk ), yaitu risiko yang tidak disengaja, yang jika terjadi dapat menimbulkan kerugian secara tiba-tiba.Contoh:Risiko kebakaran,perampokan, pencurian, dan sebagainya
> Risiko berdasarkan dapat tidaknya dialihkana.
a. Risiko yang dapat dialihkan, yaitu risiko yang dapatdipertanggungkan sebagai obyek yang terkena risiko kepadaperusahaan asuransi dengan membayar sejumlah premi.Dengan demikian kerugian tersebut menjadi tanggungan(beban) perusahaan asuransi.
b. Risiko yang tidak dapat dialihkan, yaitu semua risiko yangtermasuk dalam risiko spekulatif yang tidak dapatdipertanggungkan pada perusahaan asuransi.
> Risiko berdasarkan asal timbulnya
a. Risiko Internal, yaitu risiko yang berasal dari dalam perusahaanitu sendiri. Misalnya risiko kerusakan peralatan kerja padaproyek karena kesalahan operasi, risiko kecelakaan kerja, risiko mismanagement dan sebagainya.
b. Risiko Eksternal, yaitu risiko yang berasal dari luar perusahaanatau lingkungan luar perusahaan. Misalnya risiko pencurian,penipuan, fluktuasi harga, perubahan politik, dan sebagainya.
Selain macam – macam risiko diatas, Trieschman, Gustavon, Hoyt, (2001), juga mengemukakan beberapa macam risiko yang lain, diantaranya :
1. Risiko Statis dan Risiko Dinamis (berdasarkan sejauh manaketidakpastian berubah karena perubahan waktu)
a. Risiko Statis. Yaitu risiko yang asalnya dari masyarakat yangtidak berubah yang berada dalam keseimbangan stabil. Risikostatis dapat bersifat murni ataupun spekulatif. Contoh risiko spekulasi statis : Menjalankan bisnis dalam ekonomi stabil.Contoh risiko murni statis : Ketidakpastian dari terjadinyasambaran petir, angin topan, dan kematian secara acak (secara random).
b. Risiko Dinamis. Risiko yang timbul karena terjadi perubahandalam masyarakat. Risiko dinamis dapat bersifat murni ataupunspekulatif. Contoh sumber risiko dinamis : urbanisasi,perkembangan teknologi, dan perubahan undang – undang atauperubahan peraturan pemerintah.
2. Risiko Subyektif dan Risiko Obyektif
a. Risiko Subyektif Risiko yang berkaitan dengan kondisi mental seseorang yangmengalami ragu – ragu atau cemas akan terjadinya kejadiantertentu.
b. Risiko Obyektif Probabilita penyimpangan aktual dari yang diharapkan (dari rata- rata) sesuai pengalaman
C . CARA PENANGGULANGAN RESIKO
Ada lima strategi alternatif untuk menangani risiko, yaitu :
1. Menghindari risiko
2. Mencegah risiko dan mengurangi kerugian
3. Meretensi risiko
4. Mentransfer risiko
5. Asuransi
> Peril adalah Peristiwa - peristiwa yang apabila terjadi dapat menimbulkan kerugian/loss.
> Hazard adalah suatu keadaan atau kondisi yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya suatu perils
> Exposure adalah kerugian yang diderita seseorang baik atas diri, keluarga ataupun harta miliknya akibat suatu peristiwa (Peril).
> Jenis Hazard ada 4:
> Physical Hazard adalah suatu kondisi yang bersumber pada karakteristik secara fisik dari suatu obyek yang dapat memperbesar terjadinya peril.
> Moral Hazard adalah suatu yang bersumber dari mental seseorang atau suatu pandangan hidup seseorang serta kebiasaannya yang dapat memperbesar suatu peril.
> Morale Hazard adalah walaupun pada dasarnya tidak ada satu orang pun yang mau menderita kerugian, namun ketika telah mendapat jaminan atas diri atau harta miliknya seringkali bertindak ceroboh, tidak berhati-hati dalam mengelola modal.
>Legal Hazard adalah mengabaikan serta melanggar peraturan - peraturan yang melindungi debitur sendiri dari peril, sehingga dapat memperbesar peril.
Reff : http://nurhasan-zainuri.blogspot.com/2009/05/pengertian-hazard-peril-dan-loss-dimana.html
Selasa, 16 Oktober 2012
" R I S I K O "
Beberapa minggu belakangan ini banyak kejadian yang mengharuskan saya untuk mengambil resiko , diantaranya adalah :
>> Jadwal kuliah semester 5 ini semuanya masuk pada jam ke-1 , alhasil saya harus bangun lebih pagi dari hari biasanya .
>> Berjualan baju bukan hal yang mudah , belakangan ini saya menjual sepatu dan ternyata sepatu itu rusak tetapi rusaknya sudah ditangan customer ya yg namanya penjual udah resiko kalau harus menerima komplain dari customer .
>> Untuk menghindari banyak nya motor saat pagi hari ketika saya ingin bersangkat ke kampus , saya memutuskan untuk lewat TOL tetapi sebelum masuk gerbang TOL itu macetnya lumayan menyita waktu , dan saya harus mengambil resiko untuk telat .
>> Musim hujan itu lebih membuat jalanan macet dari pada musim panas , di saat hujan turun apalagi pagi hari entah kenapa jalan raya tiba-tiba menjadi lebih macet dari hari biasanya dan saya pun harus lewat jalan alternatif dengan kopndisi jalan yang kurang baik demi menghindari macetnya jalan raya .
>> Mempunyai keinginan untuk menyelesaikan Laporan Kerja Praktek secepatnya , membuat saya lebih sering menghabiskan waktu di depan laptop berjam-jam untuk beberapa waktu dan badanpun dengan otomatis pegel-pegel karena duduk berjam-jam .
>> Salah membawa foto saat Laboratorium , alhasil saya tidak mendapatkan kartu praktiukum sampai minggu ke - 2 .
>> Datang ke pusat perbelanjaan dio hari libur dan di tanggal-tanggal pekerja mendapat gaji , membuat saya tidak mendapatkan parkir di loby dan akhirnya parkir di atas gedung dilantai paling atas dan itu sangat sangat tidak mengenakan .
>> Memiliki suami seorang wiraswasta yang tidak memiliki jam kerja membuat saya harus menyesuaikan waktu dengan kegiatan yang suami saya lakukan .
>> Karena memiliki suami yang bekerja di setiap waktu atau tidak menentu jam kerjanya membuat weekend saya keseringan hanya dirumah saja , walaupun terkadang dia bisa meluangkan waktunya .
>> Mempunyai adik bungsu yang masih berumur 2 tahun yang selalu ingin ikut kemanapun saya pergi membuat saya pergi ke kampus harus dengan diam-diam .
Selasa, 09 Oktober 2012
Risiko
Pengertian risiko
Risiko adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Dalam bidang asuransi, risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan ketidakpastian, di mana jika terjadi suatu keadaan yang tidak dikehendaki dapat menimbulkan suatu kerugian.
[sunting] Bentuk Risiko
Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular dan risiko fundamental.
* Risiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
* Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi.
* Risiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas. Sedangkan risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.
Manajemen Risiko
Sebagai suatu organisasi, perusahaan pada umumnya memiliki tujuan dalam mengimplementasikan manajemen risiko. Tujuan yang ingin dicapai antara lain adalah : mengurangi pengeluaran, mencegah perusahaan dari kegagalan, menaikkan keuntungan perusahaan, menekan biaya produksi dan sebagainya.
Manajemen risiko adalah proses pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan.
Tahap-tahap dalam manajemen risiko
Tahap-tahap yang dilalui oleh perusahaan dalam mengimplementasikan manajemen risiko adalah mengidentifikasi terlebih dahulu risiko-risiko yang mungkin akan dialami oleh perusahaan, setelah mengidentifikasi maka dilakukan evaluasi atas masing-masing risiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya. Tahap terakhir adalah pengendalian risiko. Dalam tahap pengendalian risiko dibedakan menjadi 2 yakni pengendalian fisik (risiko dihilangkan, risiko diminimalisir) dan pengendalian finansial (risiko ditahan, risiko ditransfer).
Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian misalnya dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian misalnya dalam produksi, peluang terjadinya produk gagal dapat dikurangi dengan pengawasan mutu (quality control).
Menahan sendiri risiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri). Sedangkan pengalihan/transfer risiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/risiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, misalnya perusahaan asuransi.
Reff : http://id.wikipedia.org/wiki/Risiko
Senin, 04 Juni 2012
SAURAT LAMARAN PEKERJAAN
Kepada Yth :
Bapak / Ibu Pimpinan
PT YAMAHA AUTOMOTIVE
Dengan hormat,
Berdasarkan informasi yang saya peroleh dari surat kabar bahwa perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin saat ini memerlukan tenaga kerja sebagai Manajer Pemasaran . Oleh karena itu saya mengajukan permohonan untuk mengisi posisi tersebut.
Saya tamatan UNIVERSITAS INDONESIA , belum menikah, jujur, disiplin, berpenampilan menarik, bertanggung jawab, mempunyai pengalaman kerja selama 3 tahun di bidang pemasaran , serta bersedia ditempatkan di kota mana saja .
Sebagai bahan pertimbangan bagi Bapak/ Ibu bersama ini turut saya lampirkan :
Foto Copy Ijazah Terakhir 1 Lembar
Pas Photo 4 x 6 1 Lembar
Foto Copy KTP 1 Lembar
Daftar Riwayat Hidup 1 Lembar
Demikianlah surat permohonan kerja ini saya buat dengan sebenar-benarnya, besar harapan saya sudilah kiranya Bapak/Ibu dapat menerima saya bekerja di perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin. Atas perhatian Bapak/Ibu sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Hormat Saya,
Warni N.K.S
Surat ucapan selamat atas kenaikan pangkat dan menjadi sarjana
Bekasi , 23 mei 2012
Nomer : 234/MJU/II/2012
Hal : Ucapan Selamat
Dengan hormat,
Saya selaku manajer ingin mengucapakan selamat kepada saudara Muhamad Rifa'i atas keberhasilan memperoleh promosi untuk jabatan yang lebih tinggi yaitu sebagai Kepala Bagian Administrasi . Jabatan itu pantas diterima oleh saudara karena seperti yang saya tahu saudara adalah seorang karyawan yang rajin dan kreatif . Selamat juga atas keberhasilan sudara yang sudah dapat menyelesaikan kuliahpada fakultas ekonomi dan sekarang sudah menjadi sarjana ekonomi .
Hormat kami,
Warni N.K.S
Manajer
Langganan:
Postingan (Atom)
