Selasa, 23 April 2013

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA Hubungan industrial pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa ( pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang tumbyh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia. Hubungan kerja adalah merupakan suatu hubungan yang timbul antara pekerja dan pengusaha setelah diadakan perjanjian sebelumnya oleh pihak yang bersangkutan , di dalam hubungan kerja terdapat tiga unsure yaitu kerja , upah , dan pemerintah . Pengertian lain dari Hubungan kerja adalah hubungan (hukum) antara pengusaha dengan dengan pekerja/buruh (karyawan) berdasarkan perjanjian Kerja. Dengan demikian, hubungan kerja tersebut adalah merupakan sesuatu yang abstrak . Secara umum perusahaan (business) adalah suatu organisasi di mana sumber daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan. Sedangkan menurut Abdul Kadir Muhammad dalam bukunya Pengantar Hukum Perusahaan di Indonesia menyatakan bahwa berdasarkan tinjauan hukum, istilah perusahaan mengacu kepada badan hukum dan perbuatan badan usaha menjalankan usahanya. Perbuatan badan usaha tersebut mencakup perbuatan ekonomi yang bersifat komersial, yang bertujuan mendapatkan keuntungan atau laba. Definisi lain dari Perusahaan adalah : setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan upah atau imbalan dalam bentuk lain. Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Peraturan Perusahaan ini mengatur hal-hal yang bersifat umum. Yang bersifat khusus dan hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Perusahaan ini akan diatur dengan Surat Keputusan Direksi. Sepanjang suatu hal tidak diatur dalam Peraturan Perusahaan ini atau dalam peraturan lain yang dikeluarkan oleh perusahaan, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku. Peraturan perusahaan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena seluruh ketentuan mengenai hal yang berkaitan dengan suatu perusahaan seperti tenaga kerja , waktu bekerja , hak dan kewajiban karyawan , mengenai upah dan gaji sudah diatur secara jelas di dalam peraturan perundang-undangan dan hal tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat disanggah dengan peraturan apapun , maka dari itu bagi perusahaan yang hendak membuat peraturan perusahaan haruslah berpedoman pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang ada . Cara setiap perusahaan dalam memberitahukan peraturan perusahaan yang ada pasti lah berbeda-beda , tetapi pada umumnya perusahaan memberitahukan mengenai peraturan perusahaan baik secara lisan maupun tulisan , secara lisan contohnya pada saat karyawan baru pertama kali bergabung dengan perusahaan tersebut atau secara berkala pada saat terjadi penyimpangan oleh karyawannya , dll . Sedangkan pemberitahuan peraturan perusahaan secara tulisan dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya yaitu dengan cara memuatnya dalam surat perjanjian atau dengan cara meletakannya di beberapa bagian perusahaan penting yang ada di perusahaan (peraturan umum) .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar